Legal • Account Deletion

Penghapusan Akun dan Data

Informasi cara mengajukan penghapusan akun dan data pada layanan Bilingku Digital Indonesia, termasuk Bilingku ID, BIPOS, Invoice App, dan aplikasi Android.

VERSI LEGAL LENGKAP V2 • Terakhir diperbarui: 9 Mei 2026
Dokumen ini berlaku untuk seluruh layanan PT Bilingku Digital Indonesia, termasuk Bilingku ID, BIPOS, Invoice App, website, aplikasi Android, API, bot, dashboard, integrasi pembayaran, dan integrasi pihak ketiga.

1. Cara Mengajukan Penghapusan Akun

Pengguna dapat mengajukan penghapusan akun melalui menu aplikasi apabila tersedia, email ke info@bilingku.id dengan subjek Penghapusan Akun Bilingku, atau halaman bantuan https://bilingku.id/contact-support.

2. Verifikasi Permintaan

Untuk mencegah penghapusan oleh pihak tidak berwenang, pengguna perlu menyertakan nama akun, email/username, nama usaha, nomor WhatsApp terdaftar, produk yang digunakan, dan alasan penghapusan.

3. Data yang Dihapus atau Dinonaktifkan

Setelah disetujui, Bilingku dapat menghapus, menganonimkan, atau menonaktifkan data akun dan data operasional sejauh tidak diperlukan lagi untuk layanan, pencatatan transaksi, keamanan, sengketa, atau kewajiban hukum.

4. Data yang Dapat Tetap Disimpan Terbatas

Beberapa data dapat tetap disimpan terbatas, misalnya bukti pembayaran, invoice langganan, log keamanan, catatan fraud, arsip backup sementara, data yang wajib disimpan berdasarkan hukum, atau data untuk melindungi hak Bilingku dan pihak lain.

5. Waktu dan Dampak Penghapusan

Estimasi pemrosesan adalah 7 sampai 30 hari kerja setelah verifikasi. Penghapusan akun dapat menyebabkan pengguna kehilangan akses ke dashboard, invoice, transaksi, stok, pelanggan, laporan, dan riwayat pembayaran. Pengguna wajib melakukan export atau backup data sendiri sebelum mengajukan penghapusan.